Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2022

Dewan Sumber Daya Air Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) susunan organisasi; 3) pemilihan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional). Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
LN.2022/No. 88, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan