Perpres ini mengatur mengenai: 1) pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) susunan organisasi; 3) pemilihan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional). Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat