Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara
tata cara - pemberian-pemanfaatan-insentif-pemungutan-retribusi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, instansi pelaksana pemungut retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang besarnya ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan; b. bahwa dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah Di Kabupaten Banjarnegara, belum mengakomodir retribusi pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah Di Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupeten Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 (Diubah)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus
2017 Nomor 180161761418.5212017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus 2017 Nomor
050/631 1/41 8.521201 7 tentang Pembahasan Penyusunan 8 (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4287); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400) ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
504e); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 201 1 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 20i7 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Parkir diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau
dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
(4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak.
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib pajak yang digunakan sebagai
dasar penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2014
PENENTUAN KUALITAS - PIUTANG - PEMBENTUKAN PENYISIHAN - PENGHAPUSAN PIUTANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TIDAK TERTAGIH - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO. 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TIDAK TERTAGIH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 tenang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasic Akrual pada Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset;
Untuk menyajikan piutang pada neraca Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizabel value), diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan dan penghapusan piutang pajak dan Retribusi Daerah tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Tertagih pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kualitas Piutang; Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Perubahan Kualitas Piutang Pajak dan Retribusi Daerah; Pencatatan Perubahan Jumlah Piutang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 41 Tahun 2011
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan pembangunan menara telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka agar
dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek tata ruang wilayah, keamanan, dan kepentingan secara umum, perlu melakukan pembinaan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi tersebut;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap upaya pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat
dipungut melalui retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian imbalan bunga pajak, pendelegasian wewenang dari Gubernur kepada Kepala Badan Pajak dan Retda dan Kepala BPKD, alur pemberian imbalan bunga, perhitungan besaran imbalan bunga, Administrasi Pemberian Imbalan Bunga, dan Pembayaran Imbalan Bunga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
24 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah Untuk Tahun Pajak 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2019 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, terdapat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang signifikan dan untuk mendorong wajib pajak orang pribadi tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bangunan berupa rumah, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan. Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengenaan PBB-P2 terhadap wajib pajak orang pribadi. atas
Objek Pajak Bangunan berupa Rumah untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 yang diberikan secara otomatis melalui sistem.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
5 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Dan SPPT PBB-P2, Tata Cara Penerbitan Dan Pengisian SKPD atau Dokumen Lain Yang Dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT PBB P-2, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Banguna, Perdesaan Dan Perkotaan, Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Perdesaan Dan Perkotaan, Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa, Kedaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Penatausahaan Penghapusan, Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
96 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Mei 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Mei 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/045/KUM/2017
Peraturan Gubernur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Mei 2017, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Dibagi;
3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya;
4. Penggunaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat