Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Dan SPPT PBB-P2, Tata Cara Penerbitan Dan Pengisian SKPD atau Dokumen Lain Yang Dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT PBB P-2, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Banguna, Perdesaan Dan Perkotaan, Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Perdesaan Dan Perkotaan, Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa, Kedaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Penatausahaan Penghapusan, Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat