Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 41 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Dan SPPT PBB-P2, Tata Cara Penerbitan Dan Pengisian SKPD atau Dokumen Lain Yang Dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT PBB P-2, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Banguna, Perdesaan Dan Perkotaan, Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Perdesaan Dan Perkotaan, Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa, Kedaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Penatausahaan Penghapusan, Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan