Peraturan Gubernur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Mei 2017, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Dibagi; 3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya; 4. Penggunaan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat