Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 41 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupeten Banjarnegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018
Tanggal Berlaku
05 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 900 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan