PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah Untuk Tahun Pajak 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2019 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, terdapat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang signifikan dan untuk mendorong wajib pajak orang pribadi tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bangunan berupa rumah, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan. Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pengenaan PBB-P2 terhadap wajib pajak orang pribadi. atas
Objek Pajak Bangunan berupa Rumah untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 yang diberikan secara otomatis melalui sistem.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 5 hal.
|