Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 – 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 1.322.237.182.659,49 bertambah sejumlah Rp. 62.453.086.837,84 sehingga menjadi Rp. 1.384.690.269.497,33 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.373.862.433.759,49
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 1.384.690.269.397,33
Defisit setelah perubahan Rp. (10.827.835.637,84)
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 13.827.835.637,84
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp 3.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Pontianak No. 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
PERWALI Kota Pontianak No. 54 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan percepatan penanganan kesehatan dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) serta petugas yang terdampak, perlu menyusun Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.20 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.6 Tahun 2020, Perwako No.125 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Khusus, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenangnya, perlu didukung dengan pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur ketentuan teknis mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
24 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Mengubah :
Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2020/ NO 146; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Berupa Tanah, Jaringan, dan Bangunan Permanen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kolaka Utara;
b.bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
b.bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
1.Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah ( Lembaran Daerah Kabupten Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor
0 2;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,
BAB IV FASILITASI,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
54 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN. 2020 No. 112, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak
sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur sistematika tata naskah dinas sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengamanan naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. pengendalian naskah dinas; dan
g. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1808),
mahkamah konstitusi - Pencabutan peraturan - pedoman administrasi yustisial
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK adalah bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang pedoman administrasi yustisial bagi Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang hanya mengatur standarisasi dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sehingga cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK; bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan MK tentang Pencabutan Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu
ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai Dokumen Perencanaan Tahunan Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010
Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2011 Nomor 3);
24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2011 Nomor 4);
25. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Serentak
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rukun Tetangga, Untuk pemilihan Ketua RT dilaksanakan serentak, ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Kabupaten Malinau;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rukun Tetangga
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah,
Ketentuan Pasal 21 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan huruf n diubah, serta menghapus huruf o, huruf p dan huruf q
Diantara Pasal 21 dan/atau Pasal 22 disipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 21A dan Pasal 21B,
Ketentuan Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga, diubah
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) , serta ayat 3 (tiga) dihapus
Ketentuan Pasal 27 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat yakni (4)
Ketentuan Pasal 36 diubah,
Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah,
Ketentuan Pasal 42 huruf e diubah
Ketentuan Pasal 43 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diubah
Ketentuan Pasal 45 ayat (6) dihapus dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Serentak
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat