Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2021

STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Mekanisme Pengelolaan Bosda Pada SDN dan SMPN di Kota Pontianak, Prinsip Standar Biaya Khusus, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2021 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.23, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 3 Tahun 2022 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 25 Tahun 2020 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan