Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 21 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan huruf n diubah, serta menghapus huruf o, huruf p dan huruf q Diantara Pasal 21 dan/atau Pasal 22 disipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 21A dan Pasal 21B, Ketentuan Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga, diubah Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) , serta ayat 3 (tiga) dihapus Ketentuan Pasal 27 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat yakni (4) Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 42 huruf e diubah Ketentuan Pasal 43 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diubah Ketentuan Pasal 45 ayat (6) dihapus dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA SERENTAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan