Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 21 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan huruf n diubah, serta menghapus huruf o, huruf p dan huruf q Diantara Pasal 21 dan/atau Pasal 22 disipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 21A dan Pasal 21B, Ketentuan Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga, diubah Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) , serta ayat 3 (tiga) dihapus Ketentuan Pasal 27 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat yakni (4) Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 42 huruf e diubah Ketentuan Pasal 43 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diubah Ketentuan Pasal 45 ayat (6) dihapus dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat