Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2),Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang kebijakan pengelolaan sampah; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pengembangan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah; kerjasama dan kemitraan; perizinan; data dan informasi; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; pendidikan dan kampanye; sanksl administratif; penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 30 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Sumedang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Permentan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12, BN.2022/No.696, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang bersinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pelaku Usaha dan Masyarakat agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dalam rangka pembangunan didaerah, diperlukan produk hukum dalam bentuk Qanun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Lingkungan Perseroan Terbatas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Program Tanggugjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan; Penganggaran; Kelembagaan; Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Penyelesaian Sengketa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan
Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB V : JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68
Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Tenkis Dinas {UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Sadan
Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2020/ No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan dan kawasan permukiman mengakibatkan penngkatan jumlah air limbah domestik yang perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan dan profesional sehingga pperlu adanya penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2012.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 17 Tahun 2019; PP No 82 Tahun 2001; PP No 122 Tahun 2015; PP No 2 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2004 sebagaimana telaj diubah dengan Perda Prov jateng no 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelag No 16 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 17 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; PErda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PermenLH dan Kehutanan P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PermenPU dan PR No 04/PRT/M/2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pengelolaan air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang tidak memerlukan amdal, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam Kabupaten Kolaka Timur;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 35 ayat (1) usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5613);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991);
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB UKL-UPL SERTA SPPL,
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL,
BAB IV SPPL,
BAB V TATA LAKSANA PEMERIKSAAN UKL-UPL DAN PENERBITAN REKOMENDASI UKL-UPL SERTA IZIN LINGKUNGAN,
BAB VI TATA LAKSANA PEMERIKSAAN SPPL,
BAB VII PENGAWASAN,
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PELAPORAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat