Lingkungan Hidup - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Subsidi, PSO - Perumahan, Permukiman
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh akses sanitasi yang layak yang sinergis, berkelanjutan, dan profesional, perlu menetapkan PERGUB tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; serta Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017.
PERGUB ini berisi tentang kebijakan revitalisasi, mekanisme belanja subsidi, pelaksanaan, pembiayaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan, pengawasan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 79 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan PerGub tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.21 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2020; Perka BNPB No.4 Tahun 2008; Perka BNPB; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.101 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2019;
PerGub Kaltara No. 15 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Keputusan Gubernur Kaltara No. 188.44/K.869/2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kaltara 2022-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
86 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Derah Provinsi Jambi Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2004 ;UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023,UU No.18 Tahun 2022, PP No.46 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2021; Perpres No.98 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021;Perda Provinsi Jambi No.4 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Baseline Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Rencana dan Target Aksi Mitigasi dan Adabtasi Perubahan Iklim, Lembaga Perubahan Iklim Provinsi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
15 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Provinsi
ABSTRAK:
bahwa peningkatan aktivitas industri di berbagai sektor
memiliki konsekuensi terhadap bertambahnya jumlah
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai sisa usaha
yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun; bahwa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
berpotensi memicu terjadinya Kedaruratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun seperti
kebakaran, ledakan, tumpahan, kebocoran dan keracunan
sehingga berimplikasi/berpengaruh pada kerugian materi,
korban jiwa, bahkan menimbulkan terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sehingga diperlukan
Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun; bahwa sesuai ketentuan Pasal 433 ayat (2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan, Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, prograrn kedaruratan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun skala provinsi
merupakan bagian dari program penanggulangan bencana
provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Provinsi;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
114 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG SERTA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PEMANFAATAN TAMAN HUTAN RAYA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2024/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
a. bahwa hutan yang merupakan kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan nilai-nilai
kelestarian guna kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan
kedudukan hukum berdasarkan sejarah dan hak asal-usul
termasuk dalam pengelolaan hutan sesuai UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat
yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya
perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan
mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan
Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan
Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kerja Sama
Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan
Raya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; Kerjasama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air;
Dasar Hukum : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6634); 6. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88); 7. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88); 8. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 5, Seri D);
Materi pokok : Jakprov SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. latar belakang; b. kebijakan umum; c. kebijakan peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara terus menerus; d. kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; e. kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan pengurangan dampak; f. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; g. kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (sisda) dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi terpadu; dan h. penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 28 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 100 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Hiu Paus Di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan habitat bagi Hiu Paus (Rhincodon thypus) yang memiliki potensi ekonomi untuk dikelola secara berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata wajib melakukan pencegahan pencemaran sumber daya ikan dan lingkungannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Hiu Paus (Rhincodon typus) di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat bagi semua pihak perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 44/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pengelola;
b. prosedur Wisata Hiu Paus;
c. hak, kewajiban dan larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pelaporan;
g. sanksi administratif; dan
h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Jogja Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu misi pembangunan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2023 – 2027 adalah mereformasi
Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan
kualitas hidup-kehidupan penghidupan warga,
pembangunan yang inklusif serta pengembangan
kebudayaan;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang guna
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
sesuai nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Hamemayu Hayuning Bawana, perlu mengatur
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan/Kelurahan dalam mewujudkan
pengembangan Jogja Hijau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengembangan Jogja Hijau;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial, sehingga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengarusutamakan aspek pengurangan Risiko bencana dalam tahapan perencanaan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Desa, salah satu aspek yang menjadi prioritas adalah adanya program dan kegiatan pembangunan Desa yang berbasis pengurangan Risiko bencana;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan desa berbasis pengurangan risiko bencana perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2012; Pergub No. 15 Tahun 2022; Pergub No. 84 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Menuju Sanitasi Aman Dan Berkelanjutan Tahun 2023 – 2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan sanitasi, Pemerintah Daerah bertanggng jawab untuk meningkatkan pemenuhan akses air minum dan sanitasi yang berkesinambungan dalam rangka merubah perilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak dan aman;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang aman, sehat dan berkelanjutan, serta akses layanan air minum dan sanitasi serta utilitas lainnya, diperlukan komitmen dan sinergitas antar pihak untuk mewujudkannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Roadmap Lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Menuju Sanitasi Aman dan Berkelanjutan Tahun 2023-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018 Tahun 2018; Perda NTB No. 1 Tahun 2019; Peraturan Gubernur NTB No. 17 tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang Roadmap Lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Menuju Sanitasi Aman dan Berkelanjutan Tahun 2023-2026. Hal pokok yang diatur yaitu Pelaksanaan , Pokja PPAS dan Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat