Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah tentang kelas jabatan di lingkungannya berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai validasi hasil evaluasi jabatan
Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Rekapitulasi Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Daftar Nama Jabatan Funsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, Faktor Jabatan; dan d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Permenkes No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Mencabut Permenkes 13 Tahun 2018 sepanjang mengatur mengenai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menindaklanjuti ketentuan terkait jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah yang sebelumnya merupakan Pejabat Esolon V menjadi Jabatan Non Struktural dan Jabatan Kepala Puskesmas yang sebelumnya merupakan Jabatan struktural Eselon IV menjadi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan tugas tambahan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu merubah Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Yang Berisi II Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Inspektorat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
pengawasan, serta untuk lebih meningkatkan efektivitas
kinerja Inspektorat Kabupaten Karanganyar, perlu
dilakukan perubahan wilayah kerja Inspektur Pembantu
Wilayah di jajaran Inspektorat, maka Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas
dan Fungsi Jabatan Struktural pada Inspektorat
Kabupaten Karanganyar perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian
Tugas clan Fungsi Jabatan Struktural Pada Inspektorat;
Undang-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Uraian
Tugas clan Fungsi Jabatan Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur OrganisasiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 73 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 69 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa perangkat daerah merupakan pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah; bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,
diperlukan uraian tugas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan tugas jabatan, perlu diatur dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Jabatan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 50 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 77 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 60 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64 Tahun 2017; Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 73 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 71 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 72 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2017;
187 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah kabupaten Belitung Timur Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan jabatan Aparatur Sipil Negara dan penetapan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terkait penyederhanaan struktur organisasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Merrter-i Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 61 Tahun 2017, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2022,Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Bupati Selitung Timur Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2022.
PERBUP ini mengatur mengenai Peta Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 33 Tahun 2018.
47
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bandung No. 49 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020
Permen PAN & RB No. PER/14/M.PAN/6/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 37, BN.2020/NO.559, jdih.menpan.go.id : 59 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengelolaan sistem sumber daya
manusia Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis,
evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan
penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan
serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya
manusia profesional mutakhir;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka
kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalamJabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian dan Angka Kreditnya
80 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat