Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntanbel. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan. Bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Keweangan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan; Penyelenggaraan, Penindakan dan Pelaporan; Pembiayaan; Tanggung Jawab dan Pengawasan; Penarikan Pelimpahan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa sanksi administratif merupakan instrumen hukum yang dapat didayagunakan untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan
perbuatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menerapkan sanksi administratif
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 507 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Menteri Gubernur atau Bupati/Walikota dalam menerapkan Sanksi Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Bupati kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur pendelegasian kewenangan, Pedoman dan Kewenangan bagi Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup dalam menerapkan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENAGNAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NONO PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAUANAN TERPADU SATU PINTU KAB. BANJARNEGARA-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka sinkronisasi, efisiensi, dan efektivitas
pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten
Banjarnegara selaras dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengubah Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun
2019
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Karawang No. 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) peraturan daerah kabupaten karawang nomor 22 tahun 2016 tentang penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu menetaokan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor138 Tahun2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 31 Tahun 2017.
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Penyelenggaraan Perizinan Menimbang Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,
bahwa Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan
Penyalenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor Tahun 2015
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan:
b. melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: c. melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan secara efektif dan sederhana: dan
d. memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Non Perizinan
yang menjadi kewenangannya: dan
e. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2022
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPALA DISTRIK SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA LURAH SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, DAN BARANG MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Distrik Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Lurah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I Huruf A angka 4 dan angka 5, yang menyatakan ”Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dan Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan pada BAB I Huruf F angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan: “Pengguna Anggaran dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)”
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepala distrik selaku pengguna anggaran/pengguna barang dalam bentuk pendelegasian kepada lurah selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam pengelolaan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan distrik tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2022
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPALA DINAS KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, DAN BARANG MILIK DAERAH PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Direktur BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I Huruf A angka 4 dan angka 5, yang menyatakan ”Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dan Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan pada BAB I Huruf F angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan: “Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Direktur BLUD Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Demak No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Demak beserta perubahannya sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Penyelenggaraan PTSP
Bab IV Tim Teknis
Bab V Rekomendasi Teknis
Bab VI Pelayanan secara Elektronik
Bab VII Penandatanganan Dokumen Perizinan
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Pendampingan dan Bantuan Hukum
BAb XI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBADAN HUKUM KEPADA KEPALA DINAS SOSIAL ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Berbadan Hukum Kepada Kepala Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam penerbitan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial, Bupati perlu mendelegasikan kewenangan menerbitkan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial berbadan hukum kepada Kepala Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Bupati sesuai kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial Berbadan Hukum kepada Kepala Dinas Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan serta Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Perbup Agam No. 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa wewenang pemindahan pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan telah didelegasikan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tersebut, maka terhadap peraturan bupati tersebut perlu dicabut
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat