Peraturan Bupati ini bertujuan : a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: b. melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: c. melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan secara efektif dan sederhana: dan d. memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Non Perizinan yang menjadi kewenangannya: dan e. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat