Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2022

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Distrik Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Lurah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepala distrik selaku pengguna anggaran/pengguna barang dalam bentuk pendelegasian kepada lurah selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam pengelolaan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan distrik tahun anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Distrik Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Lurah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BD. No. 2022/6, LL Kab Manokwari: 10 hal
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan