Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan; Penyelenggaraan, Penindakan dan Pelaporan; Pembiayaan; Tanggung Jawab dan Pengawasan; Penarikan Pelimpahan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat