Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan; Penyelenggaraan, Penindakan dan Pelaporan; Pembiayaan; Tanggung Jawab dan Pengawasan; Penarikan Pelimpahan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (10): 15 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pasangkayu No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan