Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Direktur BLUD Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat