PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPALA DINAS KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, DAN BARANG MILIK DAERAH PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. No. 2022/5, LL Kab Manokwari: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Direktur BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I Huruf A angka 4 dan angka 5, yang menyatakan ”Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dan Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan pada BAB I Huruf F angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan: “Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Direktur BLUD Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
|