PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG PEMERINTAHAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DENGAN TAHUN JAMAK
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang produktifitas kinerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.01 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 01 tahun 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan kabupaten gorontalo utara dengan tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2009
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2009;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati Hulu Sungai Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
7 hal;aman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi identitas, karakteristik dan ciri budaya daerah serta untuk menumbuh kembangkan semangat cinta persatuan dan semangat kerja serta budaya daerah, maka di pandang perlu menetapkan lambang daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Lambang Daerah;
3. Kedudukan Dan Fungsi;
4. Desain Lambang Daerah;
5. Penggunaan Dan Penempatan;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2010
PETANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) undang-undang Nomor 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 65 Tahun 2001, UU No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, Perda No. 5 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2009, Perda No. 14 Tahun 2009.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2010.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.17, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Perda Nomor 9 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang semula berjumlah Rp1.105.603.812.266,00 menjadi Rp1.245.514.543.155,66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 25 Tahun 2000; 6. UU Nomor 17 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004; 8. UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 24 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 79 Tahun 2005; 27. PP Nomor 8 Tahun 2006; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 61 Tahun 2007; 32. PP Nomor 108 Tahun 2007; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 35. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 36. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 37. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 38. Permenkeu Nomor 138/PMK.07/2009; 39. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2003; 40. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 41. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 42. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 43. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 44. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 setelah perubaban dengan rincian:
1. Pendapatan setelah perubahan Rp. 674.388.428.190,37
2. Belanja setelah perubahan Rp. 754.883.967.566,24
3. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 124.123.895.540,87
4. SiLPA setelah perubahan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundangan oleh karenanya dipandang perlu dilakukan suatu perubahan ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 188.34/17/SJ, tertanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010
bahwa dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006 tentang Irigasi, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai wewenang untuk mengatur pengawasan, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatid, kelemabaggan pengelolaan irigasi, kerjasama dalam pPSIP, prinsip partisipasi masyarakat petani, pemberdaya P3A/GP3A/IP3A, pengelolaan air untuk irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, fungsi dan keberlanjutan irigasi, koordinasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004
110 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
ahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes dalam upaya
untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten
Brebes masih memerlukan dana untuk pengembangan pembangunan
Jaringan perpipaan ; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes tersebut maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu
melakukan penyertaan modal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Brebes ;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penambah penyertaan modal, tata cara penambahan penyertaan modal, bagihasil keuntungan kerugian, laporan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa landasan pemyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembentukan serta penjabaran lebih lanjut dalam rangka tertib administrasi pembentukan Perda telah diatur mengenai teknik pembentukan Perda dengan ditetapkan PP No. 16 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda Kab. Cirebon tentang Cara Pembentukan Perda Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 68 Tahun 205; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Peraturan Daerah, Materi Muatan Peraturan Daerah, Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah, Evaluasi Dan Pembatalan , Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah, Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah, pengundangan Dan Penyebarluasan, Pelaksanaan Peraturan Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat