Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
08 September 2010
Tanggal Pengundangan
14 September 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/No.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan