Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penambah penyertaan modal, tata cara penambahan penyertaan modal, bagihasil keuntungan kerugian, laporan penyertaan modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
16 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2010
Tanggal Berlaku
17 Juni 2010
Sumber
LD.2010/No. 12B
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan