Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Lambang Daerah; 3. Kedudukan Dan Fungsi; 4. Desain Lambang Daerah; 5. Penggunaan Dan Penempatan; 6. Pembinaan; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat