Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung telah Ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa dalam menyelenggarakan bangunan gedung berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan secara tertib,sesuai dengan fungsinya,memenuhi persyaratan administratif dan teknis,serta memperhatikan keamanan dan kualitas dari bangunana tersebut agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan dalam perkembangannya seiring dengan dinamika yang terjadi dlam implementasi penyelenggaraan bangunan gedung dan memperjelas ketentuan teknis mengenai bangunan gedung;
d. bahwa dlam meningkatkan fungsi bangunana gedung perlu dilakukan penyesuian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 51 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP RI No 34 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2010; PERDA No 5 Tahun 2013
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Satuan Kerja perangnkat Daerah; 6. Bangunan gedung; 7. Bangunan Gedung Tertentu; 8. Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Umum; 9. Bangunan Gedung Fungsi Khusus; 10. Lingkungan Bangunan Gedung; 11. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 12. Prasarana Bangunan Gedung; 13. Prasarana Bangunan Gedung Yang Bediri Sendiri; 14. Klasifikasi Bangunan Gedung; 15. Mendirikan Bangunan; 16. Mengubah Bangunan; 17. Membongkar Bangunan; 18. Rencana Kota; 19. Rencana Tata Ruang Wilayah; 20. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan; 21. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 22. Kavling/Pekarangan; 23. Keterangan Rencana Kota; 24. Garis Sempadan Bangunan; 25. Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 26. Pemilik Bangunan Gedung; 27. Pengguna Bangunan Gedung; 28. Koefisien Dasar Bangunan; 29. Koefisien Lantai Bangunan; 30. Koefisien Daerah Hijau; 31. Koefisien Tapak Basemen; 32. Tinggi Bangunan Gedung; 33. Kegagalan Bangunan Gedung; 34. Proteksi Kebakaran; 35. Sistem Proteksi Aktif; 36. Sistem Proteksi Kebakaran Pasif; 37. Dokumen Rencana teknis Pembongkaran; 38. Tim Ahli Bangunan Gedung; 39. Pertimbangan Teknis; 40. Persetujuan Rencana Teknis; 41. Pengesahan Rencana Teknis; 42. Laik Fungsi; 43. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 44. Pemeliharaan; 45. Perawatan; 46. Pemugaran; 47. Pelestarian; 48. Peran Masyarakat; 49. Masyarakat; 50. Dengar Pendapat Publik; 51. Gugatan Perwakilan; 52. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 53. Pengaturan; 54. Pemberdayaan; 55. Pengawasan; 56. Pemeriksaan; 57. Pengujian; 58. Rekomendasi; 59. Analisis Mengenai dampak Lingkungan; 60. Analisis Dampak Lalu Lintas; 61. Upaya Pengelolaan Llingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; 62. Fasilitas Parkir; 63. Penyidik; 64. Bangunan Gedung Hijau; 65. Ruang di Dalam Bumi; 66. Garis Sempadan Pagar; 67. Ruang milik Jalan; 68. Rumah/Toko Tunggal; 69. Rumah Deret; 70. Perijinan Tertentu; 71. Izin Pendahuluan; 72. Badan; 73. Retribusi IMB; 74. Disinsentif; 75. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
43 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945; dalam rangka pengembangan daya saing daerah dan kemajuan daerah maka pembangunan ketenagakerjaan melalui peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan; peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu memetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2009; PP No 47 Tahun 2012; PP No 16 Tahun 2015; PERMEN BUMN No PER-05/MBU/2007; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Ruang Lingkup
5. Subjek
6. Hak dan Kewajiban
7. Program dan Bidang Kerja
8. Kelembagaan
9. Pembiayaan
10. Fasilitas
11. Pelaporan dan Evaluasi
12. Peran Serta Masyarakat
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Sanksi
15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi secara efisien dan efektif dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 8 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
e. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan
f. menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan: teknokratik, partisipatif, politik; dan atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan musrenbang diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 5 Tahun 2015
PENYUSUNAN - PENGELOLAAN - PROGRAM PEMBENTUKAN - PERATURAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang
disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis. Bahwa dalam
pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan dengan sinergi dan
terencana berdasarkan sekala priorotas sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab.
Kerinci No.2 Tahun 2014.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah
Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan
Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh
bagian Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Wilayah Kab Batang memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, klimataologis, dan hidrologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat maka perlu perlindungan masyarakat dari bencana. Berdasarkan ketentuan UU No 24 Tahun 2007 harus menentukan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah
Dasar dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 24 tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; Perpres No 8 tahun 2008; permendagri No 33 Tahun 2006; Permendagri No 27 tahun 2007; Perka BNPB No 6 a Tahun 2011; perda Prov Jateng No 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : sistem penanggulangan bencana di wilayah Pemkab Batang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2005
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun
2015–2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup RIPPARKOT meliputi:
a. Visi dan Misi;
b. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan;
c. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; dan
d. Pengawasan dan Pengendalian.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah
yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 17/2007; PP 79/2005; PP 39/2006; PP 6/2008; PP 8/2008; Permendagri 13/2006; Permendagri 54/2010; Perda Prov bengkulu 2/2006 dan Perda Kab Kepahiang 4/2008
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
BAB III : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah
BAB IV : Visi dan Misi Daerah
BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BAB VI : Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutaman Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutaman gender di Kota Parepare; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konveksi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konveksi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertical di Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Masyarakat Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2010 Nomor 68.
MENGATUR TENTANG PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat