Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN 3. FUNGSI, VISI, DAN MISI 4. TUJUAN DAN KONSEP PEMBANGUNAN 5. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PARIWISATA 6. KAWASAN STRATEGIS, KAWASAN SKALA PRIORITAS PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH DAN PETA KAWASAN PARIWISATA 7. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. PENDANAAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat