Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, peran serta dan pemberdayaan, sistem informasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai, kerjasama, pendanaan, penyelesaian sengketa, penghargaan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat