PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang berakibat pada berubahnya
nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 6a, 6b dan 50a diubah, diantara angka 50a dan 51 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 50b, 50c dan 50d, diantara 53c dan 54 disisipkan 1 (satu) angka yakni 53d, setelah angka 63 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 64 dan angka 65;
2. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
3. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 25A, pasal 25B Pasal 25C dan Pasal 25D;
4. Diantara Pasal 26B dan 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26C;
5. Diantara ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a);
6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
7. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ayat (4) diubah;
8. Ketentuan Pasal 41 diubah;
9. Diantara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 46A;
10. Ketentuan Pasal 47A ditambah 1 ayat, yakni ayat (5);
11. Ketentuan Pasal 47B ayat (2) huruf d diubah;
Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipi 1 ( satu ) bab yakni BAB XIVA tentang Pengelolaan Dana Non APBD dan ditambah 1 Pasal yakni Pasal 126B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
19 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum bantuan keuangan kepada partai politik, penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah dan sesuai dengan peraturan perundangundangan bahwa dengan diterbitkannya beberapa peraturan terbaru
yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2011; dan Perda No.2 Tahun 2009.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Angka 55, angka 57, angka 59, dan angka 61 Pasal 1 diubah serta ditambahkan 6 (enam) angka, yakni angka 83, angka 84, angka 85, angka 86, angka 87 dan angka 88;
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A;
3. Ketentuan dalam Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (7);
4. Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus;
5. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 32A;
6. Ketentuan Pasal 33 diubah;
7. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yaitu Pasal 34A dan Pasal 34B;
8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 35A dan 35B;
9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah;
10. Ketentuan Pasal 41 ayat ( 3) diubah;
11. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 50 ayat (4) huruf b diubah;
13. Ketentuan Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah;
14. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah;
15. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf d diubah;
16. Ketentuan Pasal 107 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c);
17. Ketentuan Pasal 146 di ubah;
18. Diantara Pasal 147 dan Pasal 148 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 147A;
19. Ketentuan Pasal 190 diubah;
20. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 membutuhkan biaya cukup besar yang pemenuhan dananya tidak cukup hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga akan dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk menampung kebutuhan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Tahun Anggaran 2014 perlu membentuk Dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,
Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran atas Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan Pasar Secang diperlukan dana
yang relatif besar sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kebutuhan
yang diperlukan dalam mendukung upaya
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Banjarbaru perlu dilakukan perubahan
terhadap besaran dana cadangan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah
Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat