Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Angka 55, angka 57, angka 59, dan angka 61 Pasal 1 diubah serta ditambahkan 6 (enam) angka, yakni angka 83, angka 84, angka 85, angka 86, angka 87 dan angka 88; 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A; 3. Ketentuan dalam Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (7); 4. Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; 5. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 32A; 6. Ketentuan Pasal 33 diubah; 7. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yaitu Pasal 34A dan Pasal 34B; 8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 35A dan 35B; 9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah; 10. Ketentuan Pasal 41 ayat ( 3) diubah; 11. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 50 ayat (4) huruf b diubah; 13. Ketentuan Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah; 15. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf d diubah; 16. Ketentuan Pasal 107 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c); 17. Ketentuan Pasal 146 di ubah; 18. Diantara Pasal 147 dan Pasal 148 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 147A; 19. Ketentuan Pasal 190 diubah; 20. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat