Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 15 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Angka 55, angka 57, angka 59, dan angka 61 Pasal 1 diubah serta ditambahkan 6 (enam) angka, yakni angka 83, angka 84, angka 85, angka 86, angka 87 dan angka 88; 2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A; 3. Ketentuan dalam Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (7); 4. Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; 5. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 32A; 6. Ketentuan Pasal 33 diubah; 7. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yaitu Pasal 34A dan Pasal 34B; 8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 35A dan 35B; 9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah; 10. Ketentuan Pasal 41 ayat ( 3) diubah; 11. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 50 ayat (4) huruf b diubah; 13. Ketentuan Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 14. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah; 15. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf d diubah; 16. Ketentuan Pasal 107 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c); 17. Ketentuan Pasal 146 di ubah; 18. Diantara Pasal 147 dan Pasal 148 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 147A; 19. Ketentuan Pasal 190 diubah; 20. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
01 November 2013
Tanggal Pengundangan
01 November 2013
Tanggal Berlaku
01 November 2013
Sumber
LD.2013/No.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 956 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan