Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2025, untuk pelaksanaan daerah sebagimana dimaksud dalam pertimbangan diperlukan Standar Harga Satuan dalam kerangka perencanaan strategis tingkat daerah yang mendukung dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Standar Harga Satuan maka diperlukan pengaturan tentang Standar Harga Satuan, berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud maka perlu menetapkan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 08 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor
1 Tahun 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2024.
Lampiran 177 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 9 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Ngaji
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa kegiatan mengaji dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh Guru Ngaji bertujuan untuk mendorong masyarakat Kabupaten Bangkalan agar lebih gemar membaca, memahami
, dan mengamalkan Al Qur'an, bahwa sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pemerintah Ka bu paten Bangkalan terhadap kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial Guru Ngaji yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas masyarakat Kabupaten Bangkalan, diperlukan pengaturan mengenai pedoman pemberian insentif bagi guru ngaji sesuai dengan kemampuan keuangan.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2022.
Materi pokok : Ruang Lingkup Pedoman Pemberian Insentif Guru Ngaji adalah: maksud dan Tujuan; sasaran Pemberian Insentif; persyaratan penerima dan tata cara pemberian insentif bagi Guru Ngaji; penyaluran; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 31 Tahun 2020 Pedoman Pemberian lnsentif Guru Madrasah Diniyah dan Guru Ngaji.
Jumlah halaman : 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2024
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan
kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan
ekonomi, serta mendorong peran serta Masyarakat
dan sektor swasta, perlu memberikan pedoman
teknis pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan
Investasi serta untuk kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan
investasi di Kabupaten Demak diperlukan pedoman
teknis pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan
Investasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Kewenangan, Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi Modal, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Manajemen Sumber Daya Manusia Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE yang dilakukan melalui penerapan
kompetensi sumber daya manusia yang mengacu kepada SKKNI. Kompetensi sumber daya manusia meliputi kompetensi di bidang:
a. proses bisnis pemerintahan;
b. arsitektur SPBE;
c. data dan informasi SPBE;
d. keamanan SPBE;
e. aplikasi SPBE; dan
f. infrastruktur SPBE.
Penerapan kompetensi sumber daya manusia dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses :
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. pembinaan; dan
d. pendayagunaan.
Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2024
PEDOMAN PENGENDALIAN RISIKO KECURANGAN PEMERINTAH DAERAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 695
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Risiko kecurangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek
risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan Pengendalian risiko kecurangan untuk pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sejak dini;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Risiko Kecurangan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. 21 Tahun 2016
Pertauran Bupati ini menetapkan mengenai Pedoman Pengendalian Risiko kecurangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2024
TATA CARA PENGALOKASIAN ANGGARAN ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Alokasi Dana Kampung Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Dana Kampung Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023; Perda No. 6 Tahun 2023; Perbup No. 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah menetapkan mengenai Tata Cara Pengalokasian Anggaran Alokasi Dana Kampung Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 509
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu pengaturan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana desa berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor 193);
21. Peraturan Bupati Buton Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 297);
22. Peraturan Bupati Buton Nomor 2 Tahun 2022 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 379);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VI PUBLIKASI
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
42 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, motvasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan
keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu adanya peraturan Bupati sebagai pedoman penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Lampiran 96 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata cara pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dan Metode Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Kabupaten Semarang, perlu diatur Penomoran Kendaraan
Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang; bahwa nomor kendaraan dinas pejabat pemerintah di
Kabupaten Semarang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di
Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang
ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) Pasal 3, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat