Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB VI PUBLIKASI BAB V PELAPORAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
26 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2024
Tanggal Berlaku
26 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 509
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan