perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 13 tahun 2016
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 13 Tahun 2016 ttg Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, maka perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2016 Nomor 13 Seri E.6).
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2010
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009
16. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2016
17. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 09 Tahun 2016
18. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010
19. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2016
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2017
pdam dan perusahaan umum daerah aman mandiri kota tidore kepulauan-tata cara perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal pemerintah daerah yang berupa uang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 420
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
YANG BERUPA UANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan penyertaan modal berupa uang yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan pencairan penyertaan modal berupa uang; Guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal berupa uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun tata cara perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal berupa uang tersebut; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Yang Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada PDAM dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Perencanaan dan Penganggaran, Pencairan Penyertaan Modal, Kewajiban Pemerintah Daerah, dan Pertanggungjawaban Pencairan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN KELOMPOK SENI DAN PROSEDUR MENDAPATKAN NOMOR INDUK KESENIAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi
Sumber Daya Manusia di bidang seni, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni secara
standar, konsisten, dan berkesinambungan yang ada di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk menjaring aspirasi dan minat grup kesenian,
paguyuban seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar
seni, mengetahui jumlah seniman, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara nyata dengan
mengajukan Nomor Induk Kesenian yang dapat dipantau secara
langsung eksistensinya sebagai tolok ukur dalam pelestarian dan
pengembangan kesenian di Wilayah Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakat Bidang Kebudayaan,
Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai
Sosial Budaya Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Pemrosesan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga
Pendidikan/Sanggar di Bidang Seni Budaya;
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.106/HK 501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesenian;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Probolinggo.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Petunjuk Teknis
Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di
Kota Probolinggo Tahun 2017 yang terdapat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Juknis BOS SD/MI, SMP dan SMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan perakitan dan penggandaan soal ujian
pada jenjang pendidikan sekolah dasar pada tahun anggaran 2017
tidak dibiayai pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dan Pemerintah Kata Mojokerto tidak menganggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
sehingga dengan semakin dekat jadwal pelaksanaan USBN, maka
perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3
Tahun 2017;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka perlu mengubah
Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kata Mojokerto Jenjang
Sekolah Dasar dan Madrasah lbtidaiyah Serta Sekolah Menengah
Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2017, yang dituangkan
dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kata Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan
Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3460);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 8. Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah;
14. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017;
17. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 ;
18. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah
Dasar Dan Madrasah lbtidaiyah Serta Sekolah Menengah Pertama
Dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2017
Mengubah Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Mojokerto
Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam konsideran Mengingat, angka 18.
Dihapus, sehingga angka 19 sampai dengan angka 23 menjadi angka
18 sampai dengan angka 22
2. Mengubah ketentuan dalam BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
dihapus, sehingga Pasal 9 menjadi Pasal 8,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Data Kependudukan yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan dengan penyajian dan pendistribusian data kependudukan oleh pemerintah daerah. untuk pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan degan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Lingkup Pemanfaatan Dan Cakupan Pelayanan; Tata Cara Pemanfaatan Dan Hak Akses Data; Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 24 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD No 24/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan secara khusus dan komprehensif menyangkut penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.43 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2013, sepanjang ketentuan mengenai Bantuan Sosial, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Bantuan Sosial
- Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan
- Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
37 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomur 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan Walikota Palembang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008, Perwako No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang, (RKPD) adalah dokumen perencanaan Kota Palembang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah Tahun 2018 dan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam penyusunan RAPBD TA 2018. Perangkat daerah membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan RKA yang berisi uraian tantang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Bappedalitbang, Inspektur, dan kepala BPKAD paling lambat 14 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 24 Tahun 2017
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - URAIAN TUGAS JABATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.244/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 14 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Walikota Tual Nomor 41 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat