Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 24 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2017)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan