Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada PDAM dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Perencanaan dan Penganggaran, Pencairan Penyertaan Modal, Kewajiban Pemerintah Daerah, dan Pertanggungjawaban Pencairan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat