Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang, (RKPD) adalah dokumen perencanaan Kota Palembang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah Tahun 2018 dan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam penyusunan RAPBD TA 2018. Perangkat daerah membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan RKA yang berisi uraian tantang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Bappedalitbang, Inspektur, dan kepala BPKAD paling lambat 14 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat