Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 6a Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Manado Nomor 6a Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 3 Tahun 2005;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 13 Tahun 2008;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 36 Tahun 2009;
UU Nomor 40 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2010;
UU Nomor 23 Tahun 2011;
UU Nomor 17 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 8 Tahun 2015;
UU Nomor 16 Tahun 2017;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nnomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
Perpres Nomor 151 Tahun 2014;
Perpres Nomor 99 Tahun 2017;
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 34 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 34 Tahun 2006;
PMK Nomor 168/PMK.07/2008;
PMK Nomor 40/PMK.05/2009;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016;
Perda Nomor 10 Tahun 2006;
Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Manado Nomor 6a Tahun 2012 diubah, yaitu: Pasal 1;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru;
Pasal 11 ayat (4) diubah;
Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 5A;
Pasal 18 ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat baru serta disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat 2A dan ayat 2B;
Pasal 24 ditambahkan 3 (tiga) ayat baru;
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 6a Tahun 2012.
2 Pasal (18 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 589
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan penjaminan terhadap pinjaman dana bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Batam, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Walikota Batam Nomor 7 Tahun 2017
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN ARTIKEL, PEMUATAN BERITA PADA MEDIA MASSA KEPADA WARTAWAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita maupun artikel pada media massa serta guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Artikel, Pemuatan Berita Pada Media Massa kepada Wartawan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ABSENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Profesionalisme, Kinerja, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya peningkatan disiplin kehadiran pegawai negeri sipil melalui absensi sidik jari;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mesin Absensi Sidik Jari; Tugas dan tanggungjawab Kepala Perangkat Daerah, Supervisor dan Operator; Perekaman Sidik Jari; Mekanisme Absensi Sidik Jari; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan;
b. bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar berwenang menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerjadinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pengembangan e-Government di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 46) sebagaimana diubah dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 25).
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 66);
Ketentuan ini berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan TIK;
3. Tata Kelola TIK;
4. Data dan Informasi;
5. Aplikasi;
6. Infrastruktur dan Teknologi;
7. Sumber Daya Manusia;
8. Pembiayaan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2018
perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 7 tahun 2010
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin besarnya biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang dari tahun ke tahun yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima sehingga membebani keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
5. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2002
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2015
11. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Batu Tahun 2018 No 3/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Batu TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
19. Peraturan Walikota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
20. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Maksud dan Tujuan dari Penetapan Alokasi Uang Persediaan Perangkat Daerah adalah;
(1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
(2) guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penetapan Pengisian Uang Persediaan;
4. Pertanggungjawaban Uang Persediaan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pagar Alam Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 68 Tahun 2016 dicabut
-
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu ditetapkan Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No, 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2003; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lokasi bangunan, besaran tarif sewa, kontrak dan biaya lainnya dan penanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN AKSES SANITASI MENYELURUH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat