Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018

TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan TIK; 3. Tata Kelola TIK; 4. Data dan Informasi; 5. Aplikasi; 6. Infrastruktur dan Teknologi; 7. Sumber Daya Manusia; 8. Pembiayaan; 9. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 3
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan