Ketentuan ini berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan TIK; 3. Tata Kelola TIK; 4. Data dan Informasi; 5. Aplikasi; 6. Infrastruktur dan Teknologi; 7. Sumber Daya Manusia; 8. Pembiayaan; 9. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat