perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 7 tahun 2010
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin besarnya biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang dari tahun ke tahun yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima sehingga membebani keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
5. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2002
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2015
11. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2010
- 6
|