Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tarif sewa bangunan atas pemanfaatan barang milik pemerintah kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Bangunan Komersilj tempat usaha/ ruko adalah bangunan yang disewakan kepada pihak lain atau masyarakat umum. Bangunan adalah gedung milik Pemerintah Kota Prabumulih yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan beberapa ATM yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang lokasi bangunan, besaran tarif sewa bangunan, kontrak dan biaya lainnya, penanggung jawab, ketentuan lainnya, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat