Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BATAM TAHUN 2 0 0 4 - 2 0 1 4
ABSTRAK:
Seiring ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 20 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam, pelaksanaan investasi dan kegiatan pembangunan di wilayah darat dan wilayah laut Kota Batam telah berlangsung dengan sangat cepat yang menyebabkan terjadinya berbagai perkembangan dan perubahan dalam pemanfaatan ruang wilayah. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 20 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam belum memuat penataan ruang wilayah laut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam sebagai pedoman dan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat di ruang wilayah darat dan wilayah laut perlu senantiasa antisipatif terhadap setiap dinamika perubahan dan tuntutan perkembangan
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No 1 Tahun 1973; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; PP No. 22 Tahun 1982; PP No 26 tahun 1985; PP No. 28 Tahun 1985; PP No 18 Tahun 1994; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 70 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No. 68 Tahun 1998; PP 27 Tahun 1999; PP No 10 Tahun 2000; PP No. 81 Tahun 2000
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004 - 2014, Ruang Lingkup, Asas, Tujuan dan Strategi, Rencana Alokasi Pemanfaatan Ruang Wilayah, Rencana Sistem Prasarana Transportasi, Fasilitas Umum dan Utilitas Umum Kota, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah, Koordinasi Pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2021
PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan untuk menata pembangunan menara telekomunikasi agar tidak terjadi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banajrnegara perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5
Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 diubah
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/ TLD No. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan
penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan,
pelatihan dan produktivitas, penempatan, pembinaan dan
perlindungan tenaga kerja. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf l
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan
wajib yang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah yang
penyelenggaraannya di Daerah perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia untuk
Seluruh Indonesia;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana ;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000
tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning
the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No 182 Mengenai
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentukbentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ;sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang
Latihan Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata
Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit
;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional ;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota ;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
Keputuan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Asing
Pendatang;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Sasaran, Kesempatan dan Perlakukan Umum Tenaga Kerja, Perencanaan Tenaga Kerja Daerah, Pelatihan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kera, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Asing, Hubungan Industrial, Fasilitas Kesejahteraan dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh, Perlindungan Tenaga Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha-usaha peningkatan perekonomian
Daerah, perlu Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Gunung Mas Perkasa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2009.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No 8 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - 18 (DELAPAN BELAS) - DESA - DALAM - KAB. OKUT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003; 3. UU RI No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2006;Perda No 20 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini ialah : PEMBENTUKAN DESA,LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA ,LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA ,WEWENANG DAN KEWAJIBAN,PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel dan transparan perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU N. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PP No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2007; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan
APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD;
Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2003 Nomor 5 ) sepanjang
mengenai pengelolaan keuangan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/ 9/2014
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tardisional dan Penataan Pasar Modern di Propinsi Jawa Timur;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012
Nomor 9);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar
Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 11 dan angka 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c diubah dan huruf d dihapus;
4. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
5. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas layanan pengadaan barang/jasa di Kota Bekasi, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan yang bersifat structural dan berdiri sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Kota Bekasi. Kantor adalah unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Kantor menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa; pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi Kantor terdiri dari: pimpinan adalah Kepala Kantor; pembantu Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha; dan pelaksana adalah Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, atau sertifikat lain sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Setiap unsur organisasi di lingkungan Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. Selain itu, wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Rincian tugas jabatan pada Kantor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 HLM (Lampiran 1 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat