Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
UU No.8 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1990; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016; Perwako Kota Sawahlunto No. 31 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Sistematika;
4. Arah dan Pedoman; dan
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD No 25/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga khususnya menyangkut kebijakan akuntansi no.9 mengenai akuntansi asset, perlu dilakukan penyelarasan berkenaan dengan pengakuan, sistem pencatatan persediaan, pengukuran asset tetap penyusutan, dan aset tidak berwujud.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahn Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan No 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga yaitu Ketentuan Lampiran IX tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 Akuntansi Aset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, daerah membentuk unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menetapkan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan Peraturan Walikota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2005, Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas, Izin, Perizinan, Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan, Pelimpahan Wewenang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Tim Teknis; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Tim Teknis; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
2. - Ketentuan Peralihan diatur tentang ayat (1) Semua perizinan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan masih berlaku sampai batas waktu berakhirnya izin; ayat (2) Hal-hal mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Dan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah Diperlukan Pedoman Berdasrkan Cara Dan Metode Yang Pasti Baku Dan Standar Sehingga Tidak Bertetangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Kepentingan Umum/Atau Kesulitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRODUK HUKUM DAERAH; BAB III PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH; BAB IV PERENCANAAN PERATURAN DAERAH ; BAB V PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH; BAB VI PEMBENTUKAN PERATURAN WALIKOTA DAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH; BAB VII PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETASAN; BAB VIII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGADAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
94 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (4) serta Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan RKPD Kota Pekalongan Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang RKPD Kota Pekalongan Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang RKPD Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, sistematika, pengendalian dan evaluasi RKPD, perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN FORUM ANAK KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tujuan meningkatkan peran pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga masyarakat, organisasi dan masyarakat didalam pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh,meningkatkan peran pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga masyarakat, organisasi dan masyarakat didalam pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi; dan menyediakan wadah pembinaan tumbuh ketimbang dan perlindungan anak. berkembang dan berpartisipasi
UU Nomor 23 Tahun 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011; Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2016
Untuk meningkatkan peran pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga masyarakat, organisasi dan masyarakat didalam pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh,meningkatkan peran pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga masyarakat, organisasi dan masyarakat didalam pemenuhan hak anak untuk hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2017
PERWALI Kota Cimahi No. 13 Tahun 2023 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota Bitung No. 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perkuatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota Bitung No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung No. 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perkuatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERKUATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyeleriggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka telah ditetapKan Peraturan Walikota Praburnulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota. Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota perlu untuk dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
C. bahwa
berd
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayarian Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan atas nama Walikota, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian wewenang kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani
Perizinan dan Non Perizinan Klausul Daftar Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota
Akan diatur Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Dinas
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat