Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017

Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga yaitu Ketentuan Lampiran IX tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 Akuntansi Aset.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
BD No 25/ 2017
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan