Peraturan walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3. Sistematika; 4. Arah dan Pedoman; dan 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat