Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai
Peraturan Daerah Nomor 15Tahun 2001 yang berimplikasi
kepada penggabungan dan pembentukan kembali beberapa
unit kerja Tingkat Provinsi dan berlakunya Peraturan
Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana, serta adanya pergantian
Pejabat instansi yang terkait dengan organisasi SATKORLAK
maka dalam rangka efesiensi dan efektifitas tugas
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi,
SATKORLAK PBP Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 217 Tahun
2001 perlu dilakukan peninjauan kembali;
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PUP)
Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Provinsi sebagai Daerah Otonom Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1095);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
Bab I Pembentukan, Kedudukan dan Tugas
Bab II Organisasi dan Tata Kerja
Bab III Tata Kerja
Bab IV Pembiayaan dan Bantuan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 217 Tahun 2001 tentang SATKORI-AK Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana dan Penanganan Pengungsi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana alam dan atau manusia termasuk kerusuhan, pencemaran industri, gagal panen, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban massal dan wabah penyakit, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2002 telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Dan Pengungsi Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adaya perkembangan keadaan Keputusan Gubernur tersebut huruf a tidak sesuaai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Peraturan Gubernur Tentang Peetunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dan Penanganan Pengungsi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini menngatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, besaranya bantuan, tata cara penyampaian bantuan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2005.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2002 dicabut
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam memujudkan sarana dan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/Kelurahan yang merupakan jalan alternatif dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian dan menambah keindahan lingkungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlfBfcantuan aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar toelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1.
bahwa dalam rangka membantu masyarakat dalam memujudkan sarana dan prasarana jalan, khususnya jalan Desa/Kelurahan yang merupakan jalan alternatif dan penghubung antar Desa/Kelurahan serta memperlancar perekonomian dan menambah keindahan lingkungan, sehingga d^pat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlfBfcantuan aspal untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah^'
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar toelaksanaan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal Untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
tentang
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 20ro tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000,
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA)
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor
109);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Gubernur ini. Pelaksanaan Pedoman Umum Pola Penanganan Bantuan Aspal untuk
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diserahkan dan
menjadi tanggung jawab Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretariat
Daerah Propinsi Jawa Tengah bersama Kepala Dijpp Bina Marga Propinsi
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2005.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan dengan Perjanjian dari PT Perhutani (Persero) Unit Jawa Tengah kpada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Peijanjian dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung awaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1985 Nomor 17);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
lO.Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/12/1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
11 .Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah. Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan Otonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa guna ketertiban dan kelancaran penatausahaan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 5.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Perihal Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Pro-
pinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 89).
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
a.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditetapkan dan disetujui dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang alokasinya diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada awal Tahun Anggaran, wajib ditampung daiam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a dicairkan
setiap Triwulan atau sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan. c.
Bantuan Keuangan yang diberikan pada saat Tahun Anggaran berjalan, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, tidak perlu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan tetapi wajib dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
d.
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf c dicairkan sekaligus dan ditampung dalam Rekening Bupati/ Walikota yang bersangkutan untuk selanjutnya paling lama 1 (satu) bulan wajib sudah dicairkan kepada yang berhak menerima atau harus dilaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana dan Pengungsi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan keadaan, Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Dan
Pengungsi Di Propinsi Jawa Tengah, dipandang sudah tidak
sesuai lagi;
b. bahwa berhubung dengan itu, untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna, dipandang perlu mencabut Keputusan Gubernur
tersebut huruf a dan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Akibat Bencana Dan Pengungsi Di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001 tentang Badan
Koordinasi Nasional dan Penanganan Pengungsi; 6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Maret 2003 Nomor
65 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Koordinasi
Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi (SATKORLAK PBP) Propinsi Jawa Tengah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Untuk meringankan beban masyarakat/penduduk yang terkena
bencana, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memberikan bantuan
kepada :
a. penduduk atau keluarga yang terkena bencana dan atau
pengungsi;
b. Bupati dan Walikota selaku Ketua Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
(SATLAK PBP) untuk penanggulangan darurat akibat bencana di
daerahnya dan atau kepada aparat keamanan setempat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 69 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka bagi Anggota Hansip
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
HANSIP di Propinsi Jawa Tengah telah dikeluarkan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret
2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka Bagi
Anggota HANSIP;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dewasa ini, maka
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak
sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perawatan, Santunan
Cacad dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/ Pangab Dan
Menteri Dalam Negeri Nomor : Kep/37-XI/1975 tentang Petunjuk
240 A Th. 1975
Pelaksanaan Pembinaan HANSIP - Wankamra;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang
Susunan Organisasi Dan Tatakerja Pertahanan Sipil Di Daerah ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1989 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Bagi Jajaran
Pertahanan Sipil Di Daerah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan tidak karena Tugas / Dinas berhak mendapat perawatan kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat.
(2)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan karena Tugas / Dinas berhak mendapat:
a.
Perawatan Kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat apabila sakit atau luka ringan.
b.
Perawatan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat apabila Sakit atau Luka Berat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad Dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Paket Pelayanan Esensial bagi Keluarga Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa
untuk
meningkatkan
pemerataan
b.
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
bagi
keluarga
miskin disediakan
dana
melalui
Program
kompensasi
Pengurangan
Subsidi
Bahan
Bakar
MinYak
Bidang
Kesehatan
(PKPS-BBM
BIDKES)
oleh
Pemerintah
Pusat
yang langsung
dialokasikan
ke Rumah
SakiU
bahwa
untuk
mencapai
hasil
Yang
berdayaguna
dan berhasilguna
dalam
penggunaan dana
tersebut
pada
butir
a,
dipandang
perlu menyusun
Paket Pelayanan
Esensial
(PPE)
Yang
ditetapkan
Sulawesi
dengan
Keputusan
Gubernur
Tenggara;
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
huruf
a
dan
b
tersebut
maka
menetapkan
KePutusan
Sulawesi
Tenggara
pada
Perlu
Gubernur
tentang
Penetapan
Paket
Pelayanan
Esensial
Bagi
Keluarga
Miskin
di
Rumatr
Sakit
Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13
Tahun
1964 tentang
PenetaPan Perpu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47
Peraturan
Pemerintah
Tahun
1960
teutang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
Utara
- Tengah
dan,
Daerah
Sulawesi
Selatan
Tenggara
I Sulawesi
Tingkat
I
(
Lembaran
Negara
Tahun
L964
Nomor
:
94,
Tambahan
2687);
2. Undang-undang
Nom
or
23
Tahun
1
992
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
:
100,
Tambahan Lembaran
Negara
Undang-Untlang
Nomor
22
Tahun
1999
tentans
DPemerintahan
Nom
or
3
49
5);
Undang
Undang
Nomor
22Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1
999 Nomor:
60, Thmbahan
Lembaran
Negara
Nomor:
383e);
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
1999
tentang (Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
:
72,
Tambahan
Lembatan
Negara
Nomor:
3848);
Undang-undang
Nom
or :
25
Tahun
2000
tentang
Program
Pembagunan
Nasional
(
PROPENAS
)
Tahun
2000
- 2004
.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
: 25
Tahun
2000
tenting
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
54, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3952
Keputusan
Menteri
Kesehatan
R.I.
Nomor
553
I
Menkes /
SK /
M 2003
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
PKPS
-
BBM
BIDKES
; 8.
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Paket Pelayanan Penetapan Esensial Bagi Keluarga Miskin Di Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 240/DPMD/2024 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 240/DPMD/2024, KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 240/DPMD/2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN LOKASI PELAKSANAAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka merealisasikan Strategi Nasional Penanggulangan Stunting untuk mewujudkan generasi
sehat cerdas perlu sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk terarahnya pelaksanaan Program Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Jembrana perlu
ditetapkan desa-desa sebagai lokasi pelaksanaan program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten
Jembrana Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023
Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Jembrana Tahun 2024, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 372/DISKES/2024 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 372/DISKES/2024, KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 372/DISKES/2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK:
a. bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Jembrana dan menimbulkan
masalah yang sangat kompleks baik dari segi medis maupun sosial ekonomi, sehingga diperlukan upaya
penanggulangan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan ;
b. bahwa dalam rangka koordinasi percepatan penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Jembrana,
perlu dibentuk Tim;
c. bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan
Tuberkulosis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Bupati Jembrana tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan
Tuberkulosis di Kabupaten Jembrana ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor Nomor 17 tahun 2023
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019
Membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Jembrana, dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat