Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005

Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka bagi Anggota Hansip

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: (1) Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan tidak karena Tugas / Dinas berhak mendapat perawatan kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat. (2) Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan karena Tugas / Dinas berhak mendapat: a. Perawatan Kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat apabila sakit atau luka ringan. b. Perawatan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat apabila Sakit atau Luka Berat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka bagi Anggota Hansip
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2005
Tanggal Berlaku
24 Februari 2005
Sumber
BD.2005/No.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad Dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan