Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 20/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik di Lingkungan Pemko Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik, perlu dilakukan pemakaian tenaga listrik secara efisien dan rasional tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan dan produktivitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (2) PP No 63 Tahun 2002
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hutan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotabaru, maka perlu ditanggulangi oleh seluruh komponen masyarakat;bahwa kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran
bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran baik
secara preventif, preentif maupun represif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pencegahan Umum;Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan Gedung;Pemeriksaan dan Perizinan;Kewenangan Penanggulangan Kebakaran;Pembinaan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA PENERAPAN - SANKSI ADMINISTRATIF - DI BIDANG PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 172 peratruan daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan pengelolaan linkungan hidup,perlu menetapkan peraturan gubenur tentang tata cara penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU no 25 Tahun 1959 ;UU nO 5 Tahun 1990;UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 Tahun 2004;UU nO 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 41 Tahun 1999;PP No 4 Tahun 2001;PP No 82 Tahun 2001;PP No 27 Tahun 2012;PP No 81 Tahun 2012 ;PP No 71 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP No 57 Tahun 2016;PP No 101 Tahun 2014;PP No 46 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Peraturan menteri lingkungan hidup No 2 Tahun 2013;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2014;Perda No 8 Tahun 2016;Perda No 17 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2018
Tata cara penerapan sanksi Administratif dibidang Perlindungan dan pengelolaan lilngkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2004 No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang perlu berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan, perlu pengelolaan sumber daya alam secara
bijaksana guna menjaga keserasian lingkungan. Setiap usaha dan atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagai langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif. Hal itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penjaminan kelangsungan usaha tanpa merusak lingkungan, dengan sasaran meminimalkan dampak negatif dan maksimalkan dampak positif. Penyusunan dokumen UKL-UPL melibatkan identifikasi potensi dampak dan rencana kerja lingkungan. Setelah disampaikan kepada otoritas terkait, dokumen tersebut dapat dikembalikan untuk perbaikan, dan keputusan kelayakan diterbitkan dalam waktu 14 hari. Bupati berwenang menolak izin jika dokumen tidak memenuhi syarat. Keputusan kelayakan dapat kadaluwarsa dalam 3 tahun, dan pemrakarsa harus mengajukan ulang dengan kemungkinan penggunaan kembali dokumen yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan Kabupaten Temanggung menjadi Kabupaten yang Bersih, Sehat, Elok dan Nyaman untuk Masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini maka perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : asas, hak, dan kewajiban terkait Keselamatan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4) bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Sanksi pidana diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dengan wewenang khusus di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyidik bertugas memastikan kepatuhan terhadap aturan K4 serta menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1992 Nomor 1 Seri C) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Peraturan Air;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
19. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa rangka menjaga kualitas air agar tercipta keseimbangan ekosistem, perlu dilakukan upaya pengendalian Pencemaran Air dengan pembatasan pembuangan Air Limbah melalui instrumen perizinan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada Pelaku Usaha, perlu menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan walikota ini mengatur tentang:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin;
b. Tata Cara Pemberian Rekomendasi;
c. Tata Cara Perizinan;
d. Jangka Waktu Izin;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Larangan; dan
g. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2001; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung; Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Bab 6: Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 7: Pembinaan; Bab 8: Sanksi Administratif; Bab 9: Ketentuan Pidana; Bab 10: Ketentuan Penyidikan; Bab 11: Ketentuan Peralihan; Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
89 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Menanam Empon-Empon, Markisa Dan Sorgum
ABSTRAK:
a. bahwa potensi sektor pertanian dan tanaman pangan di Kabupaten Lombok Tengah perlu di optimaikan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melaiui pengembangan komoditas unggulan yang memiliki daya saing dan bernilai ekonomi tinggi;
b. bahwa daiam rangka pengembangan produk pertanian dan tanaman pangan yang berdaya saing dan bernilai ekonomi tinggi diperlukan terobosan,
inovasi, sinergi dan keterpaduan seluruh pemangku kepentingsn melaiui sebuah gerakan bersama yang mendayagunakan segenap
sumberdaya yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Menanam Empon-Empon, Markisa dan Sorgum;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 19 Tahun 2013; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 22 Tahun 2019; PP No. 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No, 9 Tahun 2014;
Dalam Perbup ini diatur tentang Gerakan Menanam Empon-Empon, Markisa dan Sorgum. Hal yang diatur:
1. Tujuan pedoman bagi Perangkat Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Gerakan Menanam sehingga pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna.
2. Prinsip
3. Koordinator Pelaksana
4. Pelaksanaan dan Pengganggaran
5. Pengolahan dan Pemasaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat