Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2001

Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Instansi Pelaksana/Pengelola, Tingkat Penggunaan Jasa, Jenis Pengujian, Prinsip, Sasaran Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2001
Tanggal Berlaku
24 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.18, TLD No.18, LL PROV. KALBAR: 12 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan