PERDA Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian daerah berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah dievaluasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.20/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Nunukan TA 2020 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : APBD TA 2020. Pasal 2 : Pendapatan Daerah. Pasal 3 : Belanja Daerah. Pasal 4 : Pembiayaan Daerah. Pasal 5 : Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019-
2025;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembanguan kepariwisataan kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembangunan DPK/KAwasan Strategis pariwisata/kawasan pengembangan pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan kelembagaan kepariwisataan kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
183 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 109 Thaun 2000, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagro 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri 64 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2007, Perda Prov NTB Nomor 13 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Perubahan SAL c. Neraca; d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.70, TLD No.203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa adanya kecenderungan perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
c. bahwa regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani belum komprehensif, sehingga dipadang perlu perlindungan terhadap pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Boul Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Perencanaan;
d. Pendataan;
e. Perlindungan Petani;
f. Pemberdayaan Petani;
g. Pelaksanaan Perlindungan dan
h. Pembiayaan;
i. Pengawasan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Sanksi;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
16 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-8760 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tana, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah diubah sebagai berikut: 1. Pasal 5 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah, Ayat (2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. Jenis sumber air; b. Lokasi sumber air; c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. Kualitas air; dan f. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Ayat (3) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah. Ayat (2) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut: PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 TAHUN 2011 Pasal 5 Ayat (3); PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 TAHUN 2011 Pasal 39. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 TAHUN 2011 Pasal 7 ayat (2)
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh mengatasi permasalahan kependudukan dan untuk membverikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No.24 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyenggaraan dan Dinas, Pendaftaran Penduduk, Data dan Dokumen Kependudukan, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Data Pribadi Penduduk, Petugas Registrasi, Pencatatan Sipil, Blangko Dokumen Kependudukan serta Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2019
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yaitu mengenai Gaji dan Tunjangan, Biaya Sarana dan Prasarana, Sarana Mobilitas dan Biaya Operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2001.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BENDEGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, strategi perlindungan dan pelestarian bendega, pemberdayaan bendega, pembinaan/pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2019
BAHWA USAHA MIKRO MEMILIKI PERAN DAN KEDUDUKAN YANG STRATEGIS DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR DISUSUN ATAS DASAR DEMOKRASI EKONOMI YANG BERKEADILAN SOSIAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945;
BAHWA USAHA MIKRO PERLU DIBERDAYAKAN MELALUI PENGEMBANGAN IKLIM USAHA YANG SEHAT, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KEDUDUKAN, PERAN DAN POTENSI USAHA MIKRO DALAM MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI, PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGUATAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PERLINDUNGAN USAHA MIKRO; PENUMBUHAN IKLIM USAHA BAGI USAHA MIKRO; KEMITRAAN; PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN TERPADU KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
1. Kepariwisataan di Kabupaten Tanggamus memerlukan pengembangan secara optimal baik wisata alam, wisata budaya maupun wisata buatan, mewujudkan dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya, serta mengembangkan objek dan daya tarik wisata agar kepariwisataan menjadi salah satu penggerak aktivitas perekonomian masyarakat di samping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan wisata;
2. Kerusakan kawasan wisata, kawasan wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan semakin meningkat, di samping itu pengembangan dan pembangunan kepariwisataan masih bersifat terbatas dan parsial;
3. Pengembangan kepariwisataan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan kepariwisataan nasional, untuk itu dibutuhkan keterlibatan para pelaku usaha kepariwisataan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
4. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Terpadu Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan pariwisata Alam;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2015-2025;
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Tujuan Pengaturan Kepariwisataan adalah:
1. Sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Kepariwisataan di seluruh wilayah Kabupaten agar pemanfaatan Obyek wisata dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Sebagai dasar untuk melakukan proteksi (pengawasan, perlindungan dan pengamanan) ancaman perusakan kawasan Kepariwisataan dan pelibatan para pihak dalam upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
3. Sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;.
4. Sebagai dasar koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas antar berbagai pihak terkait dalam pengelolaan Kepariwisataan agar dapat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, dan memperkukuh jati diri serta kesatuan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat