Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin adanya kepastian hukum dalam
mewujudkan ketertiban masyarakat melalui penegakan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan
hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu
mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan, perlu ditinjau kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik pejabat PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat pejabat PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2015.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa; Penetapan Desa; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; BPD; Musyawarah Desa; Penghasilan Pemerintah Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Peraturan Di Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerja Sama Desa; Lembaga kemasuarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Desa; Keetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
e. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008
f. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2008
g. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008
h. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2015
Bahwa Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; PP No 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 73 Tahun 2012; Permen PU No. 06 Tahun 2006; Permen PU No. 29 Tahun 2006; Permen PU No. 30 Tahun 2006; Permen LH No.5 Tahun 2012; Permen PU No. 25 Tahun 2007; Permen PU No. 26 Tahun 2007; Permen PU No. 45 Tahun 2007; Permen PU No. 24 Tahun 2008; Permen PU No. 25 Tahun 2008; Permen PU No. 26 Tahun 2008; Permen PU No. 20 Tahun 2009; Permen PU No. 16 Tahun 2010; Permen PU No. 17 Tahun 2010; Permen PU No. 11 Tahun 2014; Permen PU Pera No. 1 Tahun 2015; Permen PU Pera No. 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Perda ini memiliki 35 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015
Keamanan - PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, perlu adanya pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu perlindungan, kepastian hokum, keberlanjutan; dan keterpaduan.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol;
b. menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol; dan
c. menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penerbitan SIUP-MB Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi yang
wajib dijamin oleh negara untuk mendapatkan rasa
aman, dilindungi dan terbebas dari segala bentuk
kekerasan.
b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok
rentan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan
dan pelayanan dari negara yang dapat memberikan
pencegahan, perlindungan dan pelayanan terhadap
korban kekerasan;
c. bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat wajib
menyelenggarakan upaya pencegahan, perlindungan
dan pemulihan bagi anak dan perempuan korban
kekerasan demi kehormatan dan perlindungan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
pengesahan Convention on The Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women (Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi
atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3783);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 1651 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The
Prohibition and Immediate of The Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4932);
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The
Rights of The Child on The Sale of Children, Child
Prostitution and Child Potnography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5330);
13.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5332);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesa
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4604);
16.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma Untuk
Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan
Terhadap Anak (Berita Negara Nomor 1088 Tahun
2012);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Bentuk-bentuk Kekerasan
5. Hak Korban
6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
7. Lembaga Penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban
8. Pencegahan Tindak Kekerasan
9. Penyelenggaraan, Bentuk Perlindungan dan Pelayanan
10. Pelaporan
11. Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Pendanaan
14. Ketentuan Sanksi
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Parioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal sebelas bulan
Agustus tahun 2015 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016 ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan suatu sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di
perairan daratan perlu dilakukan langkah-langkah tindakan peningkatan dan pelayanan bidang administrasi yang
sempurna terhadap kapal di perairan daratan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Meningkatnya arus lalu lintas dan angkutan di perairan daratan dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal dalam rangka menjamin keselamatan angkutan perairan daratan
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Aturan angkutan sungai untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan
Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri No: 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan Kebijakan
Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimana disebutkan
bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut
biaya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah menggratiskan pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten
Tanah Laut sejak tanggal 28 April 2014 dengan menerbitkan Surat Edaran
Bupati Nomor 470/149/Disdukpencapil/2014 tanggal 09 April 2014
sebagaimana yang diamanatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan berlaku sejak tanggal diundangkan (lex
superior derogate lex inferior) dan pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri No: 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal Larangan
Pungutan Uang Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
terhitung sejak tanggal 28 April 2014 terhadap pelayanan cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil tidak dipungut retribusi, tetapi untuk tertib
administrasi perundangundangan maka perlu dilakukan pencabutan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdsarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 26 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Komponen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat