Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik pejabat PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat pejabat PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
01 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 November 2015
Tanggal Berlaku
01 November 2015
Sumber
BD.2005/No.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan