Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Bentuk-bentuk Kekerasan 5. Hak Korban 6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah 7. Lembaga Penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban 8. Pencegahan Tindak Kekerasan 9. Penyelenggaraan, Bentuk Perlindungan dan Pelayanan 10. Pelaporan 11. Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan 12. Peran Serta Masyarakat 13. Pendanaan 14. Ketentuan Sanksi 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2015
Tanggal Berlaku
05 Maret 2015
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan