Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Bentuk-bentuk Kekerasan 5. Hak Korban 6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah 7. Lembaga Penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban 8. Pencegahan Tindak Kekerasan 9. Penyelenggaraan, Bentuk Perlindungan dan Pelayanan 10. Pelaporan 11. Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan 12. Peran Serta Masyarakat 13. Pendanaan 14. Ketentuan Sanksi 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat