Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud dan Tujuan, Permodalan,Tata cara Penyertaan Modal, Logo, Kedudukan, Azas dan Lingkup Usaha, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Tata Cara Evaluasi, SPI, Rencana Kerja dan Laporan, Laba Perusahaan,Kerjasama, Penugasan Khusus Pemerintah Daerah, Pinjaman, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tarif, Restrukturisasi, Pembubaran dan Perubahan Bentuk hukum, Kepailitan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Penilaian Tingkat Kesehatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 mSeri D Nomor 3)
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02
Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga
Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya dukungan
dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Lamandau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN;
BAB III
SUMBER DANA;
BAB V
DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara serta dalam rangka peningkatan kinerja,
pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu
mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera
Kabupaten Sukamara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERUBAHAN NAMA
DAN BENTUK BADAN HUKUM;
BAB III
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
DAN TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
KEGIATAN USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
ORGAN PERSEROAN DAN KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVII
PENGAWASAN;
B XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan diterimanya ijin operasional PT. BPR Artha Sukma (Perseroda)
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2017
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat masih terdapat kekurangan maka perlu dilakukan perbaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun
2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) di ubah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Maros yang telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
pedagang kaki lima yang merupakan kegiatan perekonomian sektor informal perlu dibina dan diberdayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5096);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40);
10. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 6).
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Penataan PKL
4. Hak, Kewajiban dan Larangan PKL
5. Pemberdayaan PKL
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pendanaan
8. Sanksi Administrasi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017
PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Sintang, diperluhkan penataan, pembinaan dan kaidah perlindungan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat; Penertiban Pasar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 26 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan maka diperlukan upaya penataan terhadap Toko Swalayan agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan toko maupun usaha mikro, kecil dan menengah sehingga para pelaku usaha tersebut dapat berkembang dengan serasi dan saling menguntungkan;
b. bahwa untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Kudus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui pengawasan dan perizinan yang sederhana serta mencerminkan kepastian hukum bagi pelaku usaha;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan maka Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
16. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
22. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012 – 2032;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan Perda.
- Klasifikasi Toko Swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan.
- Penyelenggaraan Toko Swalayan.
- Kewajiban dan Larangan bagi pelaku usaha toko,
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Toko Swalayan.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan kampung dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di kampung, pemerintah kampung dapat mendirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Badan Usaha Milik Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
BUMK didirikan dengan maksud sebagai wadah penggerak seluruh aktivitas usaha masyarakat di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerja sama antar Kampung guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Kampung. BUMK dapat berbentuk: Perusahaan Kampung; atau Perusahaan Perseroan. BUMK berkedudukan dan mempunyai wilayah usaha di Kampung yang bersangkutan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari: Penasihat; Pelaksana Operasional; dan Dewan Pengawas. Penasihat dijabat secara melekat (ex officio) oleh Kepala Kampung yang bersangkutan. Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pengawas mewakili
kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
25 hlm; Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.12/2017, No Reg Perda 12/2017, TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro memiliki peran yang penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat di daerah.
Bahwa usaha mikro merupakan salah satu pelaku pembangunan ekonomi yang perlu dilindungi dan diberdayakan melalui upaya penumbuhan iklim usaha dan fasilitasi pengembangan usaha.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan pasal 16 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah, pemerintah daerah diamanatkan untuk menumbuhkan iklim usada dan memfasilitasi pengembangan usaha mikro di daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Dasar Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, usaha Kecil dan Usaha Menengah, UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perda Provinsi Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas, prinsip, dan Tujuan, Kriteria Usaha Mikro, hak dan Kewajiban, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Perlindungan dan Pendampinga Usaha, Pembiayaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat