Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017

Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat; Penertiban Pasar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan