BUMK didirikan dengan maksud sebagai wadah penggerak seluruh aktivitas usaha masyarakat di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerja sama antar Kampung guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Kampung. BUMK dapat berbentuk: Perusahaan Kampung; atau Perusahaan Perseroan. BUMK berkedudukan dan mempunyai wilayah usaha di Kampung yang bersangkutan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari: Penasihat; Pelaksana Operasional; dan Dewan Pengawas. Penasihat dijabat secara melekat (ex officio) oleh Kepala Kampung yang bersangkutan. Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat